KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI LALU LINTAS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Kasus kecelakaan lalu lintas merupakan keadaan serius yang menjadi masalah kesehatan di negara maju maupun berkembang. Di negara berkembang seperti Indonesia, perkembangan ekonomi dan industri memberikan dampak kecelakaan lalu lintas yang cenderung semakin meningkat.
Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan (14-15% per tahun) dengan pertambahan prasarana jalan hanya sebesar 4% per tahun. Lebih dari 80% pasien yang masuk keruang gawat darurat adalah disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, berupa tabrakan sepeda motor, mobil, sepeda, dan penyeberang jalan yang ditabrak. Sisanya merupakan kecelakaan yang disebabkan oleh jatuh dari ketinggian, tertimpa benda, olah raga, dan korban kekerasan.
Indonesia dewasa ini menghadapi permasalahan kecelakaan lalu lintas jalan yang cukup serius, menurut data dari Mabes Polri setiap tahun tercatat 9.856 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut. Tingginya korban kecelakaan tersebut disadari telah mendorong tingginya biaya pemakai jalan, dan secara ekonomi
Hingga saat ini kecelakaan jalan raya masih memegang predikat ”pembunuh” terbesar ketiga di dunia, setelah penyakit jantung dan TBC. Data Kepolisian RI tahun 2009 menyebutkan, sepanjang tahun itu terjadi sedikitnya 57.726 kasus kecelakaan di jalan raya. Artinya, dalam setiap 9,1 menit sekali terjadi satu kasus kecelakaan. Kemudian di tahun 2010 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 31.186 jiwa. Rata-rata sebanyak 84 orang meninggal setiap harinya atau antara tiga hingga empat orang setiap jamnya.
Masalah dan beban karena kecelakaan lalu lintas bervariasi menurut wilayah secara geografi. Lebih dari separuh kematian karena kecelakaan lalu lintas jalan terjadi di Asia Tenggara dan wilayah Pasifik Barat dan angka tertinggi kecelakaan terjadi di wilayah Afrika.
Risiko kecelakaan lalu lintas bervariasi menurut tingkat ekonomi negara. Di negara-negara dengan tingkat ekonomi tinggi, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi dan penumpang, sedangkan di negara dengan tingkat ekonomi rendah sampai sedang, sebagaian besar kematian terjadi pada pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan pemakai kendaraan umum. Di Indonesia, sebagian besar (70%) korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor dengan golongan umur 15-55 tahun dan berpenghasilan rendah, dan cedera kepala merupakan urutan pertama dari semua jenis cedera yang dialami korban kecelakaan. Proporsi disabilitas (ketidakmampuan) dan angka kematian karena kecelakaan masih cukup tinggi yaitu sebesar 25% dan upaya untuk mengendalikannya dapat dilakukan melalui tatalaksana penanganan korban kecelakaan di tempat kejadian kecelakaan maupun setelah sampai di sarana pelayanan kesehatan.
Sedangkan di dunia oleh Badan kesehatan dunia WHO mencatat, hingga saat ini lebih dari 1,2 juta nyawa hilang di jalan raya dalam setahun, dan sebanyak 50 juta orang lainnya menderita luka berat. Dari seluruh kasus kecelakaan yang ada, 90 persen di antaranya terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia.

1.2      Rumusan Masalah
a.     Menjelaskan definisi kecelakaan lalu lintas?
b.     Bagaimana cara inspeksi kendaraan?
c.      Bagaimana aturan umum keselamatan berkendara?
d.     Menjelaskan aturan batas kecepatan?
e.     Menjelaskan APD bagi pengendara di lalu lintas?
f.       Bagaimana contoh kasus kecelakaan di lalu lintas?
g.     Menjelaskan faktor resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas?
h.     Bagaimana upaya pengendalian faktor risiko kecelakaan lalu lintas?
i.       Menjelaskan pelaksanaan kegiatan mengurangi faktor resiko?

1.3      Tujuan
a.     Untuk mengetahui definisi kecelakaan lalu lintas.
b.     Untuk mengetahui cara inspeksi kendaraan.
c.      Untuk mengetahui aturan umum keselamatan berkendara.
d.     Untuk mengetahui aturan batas kecepatan.
e.     Untuk mengetahui APD bagi pengendara di lalu lintas.
f.       Untuk mengetahui contoh kasus kecelakaan di lalu lintas.
g.     Untuk mengetahui faktor resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
h.     Untuk mengetahui upaya pengendalian faktor risiko kecelakaan lalu lintas.
i.       Untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan mengurangi faktor resiko.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Definisi
Menurut UU NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 1 No.24 disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja. Namun terdapat saat-saat dimana jumlah dapat meningkat seperti pada saat menjelang Idul fitri dimana terjadi arus mudik besar-besaran. Sekitar 70 persen kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan raya di Indonesia disebabkan oleh para pengendara sepeda motor, menurut pakar transportasi,
Berdasarkan UU NO.22 Tahun 2009 Pasal 229 No.1-5 membagi kecelakaan lalu lintas sendiri menjadi 3, yaitu:
a.      Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
b.      Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
c.      Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

2.2      Inspeksi Kendaraan
Kenapa pemeriksaan kendaraan harus di lakukan secara berkala :
Tentunya untuk keselamatan transportasi darat saat memulai aktifitas berkendara, yang telah tercantum dalam peraturan pemrintah pusat maupun pemerintah daerah, serta peraturan atau kewajiban  yang harus di patuhi dan di miliki oleh setiap pelaku usaha transportasi atau logistic.
Membentuk dan membina pengendara agar lebih professional sehingga mengerti dan paham tindakan pengemudi akan mempengaruhi keselamatan orang lain di jalan raya.
Hal yang harus di perhatikan penjadwalan pemeriksaan berkala :
a.      Pemeriksaan harian
b.      Pemeriksaan mingguan
c.      Pemeriksaan bulanan
d.      Pemeriksaan tahunan

Hal yang harus dilakukan dalam pemeriksaan sebelum beraktifitas di jalan raya:
a.      Memeriksa secara visual bagian luar kendaraan amati dan cermati sedetail mungkin.
b.      Memeriksa secara cermat di bagian mesin.
c.      Memeriksa dokumen / surat-surat kendaraan.
d.      Memeriksa sistem operasional kendaraan dan memeriksa peralatan/perlengkapan kendaraan untuk saat terjadi keadaan darurat.

Instrument kendaraan  yang wajib di perhatikan dalam pengecekan :
a.      Cek keadaan mesin, apakah ada bekas tetesan pelumas atau air.
b.      Cek volume pelumas mesin dan air radiator dll.
c.      Cek instrument elektrikal kendaraan.
Yang terakhir adalah memastikan kendaraan siap untuk beroperasi dengan mengecek kembali tekanan angin ban dan memeriksa kembali seluruh kendaraan secara visual dengan cermat dan teliti.

2.3      Aturan Umum Keselamatan Berkendara
a.     Pastikan anda telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi yang sesuai, dan secara legal kemampuan ada diotorisasi dengan bukti Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan untuk mengoperasikan kendaraan.
b.     Sebelum memasuki kendaraan, berjalanlah mengelilingi mesin, pastikan tidak ada orang yang berada di daerah blind spot atau titik buta disekitar kendaraan anda.
c.      Jangan paksakan kendaraan untuk dikemudikan apabila ada masalah rem, ban, steering (kemudi), klakson, kerusakan kaca spion, kurang bahan bakar dan lampu kendaraan mati pada malam hari.
d.     Datanglah ke bengkel mobil resmi untuk berkonsultasi menyakinkan seluruh kendaraan dan perlengkapannya telah memenuhi standard keselamatan dan persyaratan operasi.
e.     Seluruh pengemudi di lalu lintas umum harus memperlihatkan kemampuan mengemudi yang aman dan berkelakuan baik selama mengemudi (tidak mabuk alkohol & obat-obatan terlarang, mematuhi seluruh rambu lalu lintas, memprioritaskan pejalan kaki).
f.       Seluruh pengemudi di lalu lintas umum harus patuh pada peraturan yang berlaku dan peraturan pemerintah sebagai syarat minimum.
g.     Sabuk Keselamatan (seat belt) harus digunakan ketika mengendarai kendaraan bermotor. Jika anda pengemudi, dilarang menjalankan kendaraan sebelum semua penumpang dalam keadaan aman.
h.     Laporkan segera setiap kecelakaan atau tindakan/perilaku tidak aman selama mengendarai kendaraan.

2.4      Aturan Batas Kecepatan
a.     Batas kecepatan maksimum tersedia di ruas jalan, semua sopir atau pengemudi wajib mengikutinya. Dilarang melampaui batas kecepatan harus mengemudi di batas yang sudah ditentukan.
b.     Bila jarak pandang tidak jelas atau kondisi jalan buruk dan licin, batas kecepatan maksimum dikurangi sampai cukup aman untuk kondisi yang sedang dihadapi.
c.      Kecepatan kendaraan yang melintasi jalan umum harus disesuaikan dengan arus lalu lintas dan tidak boleh terlalu pelan hingga mengganggu perjalanan kendaraan lainnya.

2.5      APD Bagi Pengendara Di Lalu Lintas
Pakaian dan peralatan pelindung untuk pengendara motor:
Studi menunjukkan bahwa kepala, lengan dan kaki yang paling sering terluka dalam kecelakaan. Pakaian dan peralatan pelindung memberikan perlindungan tiga kali lipat lebih baik bagi 
pengendara sepeda motor: Kenyamanan dan perlindungan dari unsur-unsur berbahaya, beraneka ukuran untuk perlindungan cedera, dan melalui penggunaan warna atau bahan reflektif, memberikan sinyal bagi pengendara motor lain untuk melihat sepeda motor.
a.     Helm
Ini adalah bagian paling penting dari peralatan. Helm pengaman menyelamatkan nyawa dengan mengurangi tingkat cedera kepala dalam peristiwa kecelakaan. Helm yang baik banyak tersedia. Pastikan cocok dengan nyaman dan pas, dan diikat untuk naik. Dalam memilih helm, mencari label SNI di helm. Label SNI pada helm merupakan sertifikasi produsen helm yang sesuai dengan standar mutu. Di banyak negara, penggunaan helm bagi pengendara motor diwajibkan oleh hukum. Penumpang juga harus memakai helm.
b.     Perlindungan mata
Sejak sepeda motor banyak yang tidak memiliki kaca depan, pengendara motor harus melindungi mata mereka terhadap serangga, kotoran, batu atau bahan udara lainnya. Bahkan angin yang dapat menyebabkan mata mengeluarkan  air mata dan mengaburkan penglihatan, dan penglihatan yang baik adalah penting ketika mengendarai motor. Pilih kacamata berkualitas baik, kacamata dengan lensa plastik cukup aman, atau helm yang dilengkapi dengan pelindung wajah.
Pelindungan alat pengindraan (mata), mata kita sangat sensitif terhadap benda dan zat yang ada disekitar kita. Maka kita harus mengunakan kaca pelindung mata (safety glasses).
c.      Jaket  dan Celana
Pakaian yang dikenakan saat mengendarai sepeda motor harus menyediakan beberapa ukuran perlindungan dari abrasi dalam hal tumpahan. Ini harus menjadi bahan yang tahan lama (misalnya, bahan sintetis khusus atau kulit). Jaket harus memiliki lengan panjang.

2.6      Contoh Kasus Kecelakaan Di Lalu Lintas
Salah satu kasus kecelakaan yang menarik perhatian massa di Indonesia yakni pada 22 Januari 2012 adalah kasus tabrakan pengemudi mobil yang menabrak 12 pejalan kaki.  Akibatnya, 5 orang tewas di lokasi, 4 orang tewas dalam perawatan pertolongan di RSPAD Gatot Soebroto, dan 3 orang luka berat.
Berdasarkan pengusutan polisi terbukti bahwa hasil tes urine pengemudi tersebut menunjukkan kandungan metamfetamin, yang unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu. Tersangka juga mengaku minum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir sebelum kejadian. Tersangka pengemudi mobil maut itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi.
Kasus Afriyani,  merupakan tanda orang yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi Afriyani juga tidak memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan secara baik karena terpengaruh oleh obat dan alkohol. Kesalahan yang dilakukan Afriyani bisa berlipat ganda, yakni tidak mengikuti aturan dan tidak berkesadaran penuh dalam mengemudi.

2.7      Faktor Resiko Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Dari seluruh kecelakaan yang terjadi di jalan raya, faktor kelalaian manusia (human error) memiliki kontribusi paling tinggi. Yaitu mencapai antara 80-90 persen dibandingkan faktor ketidaklaikan sarana kendaraan yang berkisar antara 5-10 persen, maupun akibat kerusakan infrastruktur jalan (10-20 persen).(Departemen Perhubungan, 2010)
Tiga faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan yaitu manusia, kendaraan, dan lingkungan (lingkungan fisik dan ekonomi).


Tabel : Tiga faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan
Tahap
Manusia
Kendaraan
Lingkungan
Fisik
(Prasarana)
Sosial
Ekonomi
Pra Kecelakaan
Apakah manusia lebih rentan atau tidak terhadap faktor resiko
Apakah kendaraan layak jalan (tidak membahayakan)
Apakah lingkungan (prasaranan berbahaya)
Apakah sosial ekonomi menambah resiko
Saat Kecelakaan
Apakah manusia dapat menerima/mentoleransi benturan akibat kecelakaan
Apakah kendaraan bisa memberikan perlindungan terhadap kecelakaan
Apakah lingkungan berperan terjadinya cedera
Apakah sosial ekonomi berperan terjadinya cedera
Pasca Kecelakaan
Bagimana tingkat keparahan cedera akibat kecelakaan
Apakah kondisi kendaraan berperan terhadap tingkat keparahan cedera akibat kecelakaan
Apakah lingkungan menambah keparahan cedera akibat kecelakaan
Apakah ekonomi sosial mendukung terhadap pemulihan cedera akibat kecelakaan

Penjelasan matriks di atas dijabarkan dalam butir-butir di bawah ini:

Tahap
Faktor-Faktor
Manusia
Kendaraan dan Peralatan
Lingkungan
(Prasarana)
Pra kecelakaan
Pencegahan kecelakaan
·       Informasi
·       Perilaku ketidakmampuan
·       Pembinaan oleh polisi
·      Kelayakan kendaraan
·      Tersedianya alat tangkap darurat
·      Cara dan kesesuaian angkut
·     Desain jalan dan permukaan jalan
·     Rambu lau lintas dan marka jalan
·     Fasilitas bagi pejalan kaki
Saat kecelakaan
Pencegahan cedera saat KKL
Penggunaan alat pelindung diri (APD)
·      Alat pelindung diri
·      Alat kemudahan penyelamatan
·      Resiko kebakaran tangkap darurat berfungsi
·      Desain perlindungan KKL
Fasilitas perlengkapan jalan tersedia dan berfungsi
Pasca Kecelakaan
Kelanjutan kehidupan
·     Kemampuan pertolongan awal
·     Akses ke pelayanan kesehatan

Aksesibilitas ke lokasi kecelakaan



Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan 4 elemen utama faktor resiko
1.     Elemen yang mempengaruhi paparan faktor resiko
a.      Faktor ekonomi berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas, di mana terdapat penelitian yang menunjukkan semakin tinggi tingkat kesejahteraan atau kemakmuran suatu negara semakin tinggi tingkat mobilitas orang dan kendaraan yang berakibat probabilitas kecelakaan semakin tinggi pula.
b.      Faktor kependudukan berpengaruh terhadap KLL, dimana di negara berkembang mayoritas penduduk usia muda (15-44 tahun) lebih berisiko mengalami kecelakaan disebabkan mobilitasnya yang tinggi sebagai pekerja.
c.      Penyimpangan pemanfaatan tata guna lahan dapat menyebabkan kemacetan, perpanjangan waktu tempuh dan jenis kendaraan angkutan, seperti :
·           Belum dilakukannya audit keselamatan jalan (rambu lalu lintas, marka jalan dan geometrik jalan)
·           Penggunaan jalan seharusnya sesuai dengan fungsinya, sebagai contoh jalan tol yang cukup panjang jarak tempuhnya, hanya cocok untuk kendaraan roda 4 ke atas dengan kecepatan tertentu (60-80 km/jam)
·           Kurangnya keterpaduan penataan fungsi dengan batasan kecepatan kendaraan. Pada jalan yang melalui daerah padat penduduk seharusnya diberikan batas kecepatan tertentu.

2.     Elemen mempengaruhinya terjadinya KLL (Pra Kecelakaan)
a.      Pelanggar batas kecepatan yaitu kecepatan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis jalan, misalnya kecepatan tinggi lebih berisiko terhadap KLL. Berdasarkan penelitian WHO rata-rata kenaikan kecepatan 1 km/jam berkorelasi terhadap 3% peningkatan resiko kejadian KLL yang menyebabkan cedera.
b.      Pemakaian obat dan penyalahgunaan alkohol, yang dapat mengurangi kewaspadaan dalam mengemudi lebih berisiko tinggi terhadap KLL.
c.      Kelelahan baik fisik dan psikis berpengaruh terhadap stamina sehingga mengurangi kewaspadaan dalam mengemudi.
d.      Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah faktor waktu, faktor lingkungan dan faktor mengantuk.
e.      Penyakit tertentu yang diidap pengemudi (epilepsi, penyakit jantung, DM dengan neuropati).
f.       Pemakai jalan berusia muda cenderung emosional sehingga lebih berisiko tinggi mengalami KLL.
g.      Kelompok masyarakat yang lebih berisiko KLL adalah dari daerah urban dan area perumahan.
h.     Berlalu lintas di kegelapan lebih berisiko. Kecelakaan KLL adalah dari daerah urban dan area perumahan.
i.       Berlalu lintas di kegelapan lebih berisiko. Kecelakaan di malam hari mengakibatkan cedera yang lebih parah 1,53 kali dibandingkan siang hari.
j.        Faktor kendaraan dan perawatan berkala mempengaruhi KLL.
k.      Disain jalan, permukaan jalan dan perawatan jalan yang kurang, dapat membahayakan penggunaan jalan.
l.       Keterbatasan jarak pandang akibat faktor lingkungan, menyebabkan kesulitan untuk mendeteksi pemakai jalan lain.
m.    Kurang tajamnya penglihatan pengemudi, berpengaruh pada keselamatan contohnya pada pengemudi dengan katarak, rabun jauh-dekat tanpa alat bantu dan penyakit kronis (jantung, epilepsi, diabetes).

3.     Elemen mempengaruhi keparahan saat KLL
a.      Kemampuan bertoleransi terhadap benturan akibat kecelakaan
b.      Kecepatan kendaraan yang tidak sesuai, kecepatan berbanding lurus dengan tingkat keparahan KLL. Berdasarkan data WHO rata-rata kenaikan kecepatan 1 km/jam menyebabkan kenaikan risiko keparahan sebesar 4%-5%.
c.      Tidak menggunakan sabuk keselamatan
d.      Tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor roda, atau penggunaan helm tidak benar berisiko 2,54 kali mengalami cedera yang parah.
e.      Badan jalan tidak dilengkapi dengan pengaman jalan.
f.       Kurangnya alat proteksi bagi penumpang saat kecelakaan lalu lintas dari himpitan kendaraan yang ditumpanginya.
g.      Konsumsi alkohol dan obat lain yang mempunyai efek kantuk.

4.     Elemen yang mempengaruhi tingkat keparahan pasca kecelakaan lalu lintas:
a.      Keterlambatan deteksi akibat kecelakaan lalu lintas, contoh: korban kecelakaan tabrak lari di tempat yang sepi.
b.      Kebakaran akibat kecelakaan lalu lintas
c.      Kebocoran bahan-bahan berbahaya dan beracun
d.      Konsumsi alkohol dan obat yang mempunyai efek ngantuk.
e.      Kesulitan penyelamatan dan evekuasi korban KLL dari kendaraan
f.       Penanganan pra rumah sakit yang kurang memadai, dari tempat kejadian sampai pelayanan kesehatan.
g.      Penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang kurang memadai, keterampilan SDM pelayanan dan ketersediaan sarana pelayanan kesehatan.
h.     Kesulitan akses ke lokasi kecelakaan lalu lintas memperlambat kecepatan penanganan awal korban kecelakaan lalu lintas.

2.8      Upaya Pengendalian Faktor Risiko Kecelakaan Lalu Lintas
Upaya-upaya pengendalian faktor resiko kecelakaan lalu lintas :
1.     Faktor manusia
Peningatan perilaku positif dalam pemakaian jalan melalui edukasi, sosialisasi dan kampanye :
a.      Kampanye melalui media massa (elektronik dan cetak).
Kampanye dan sosialisasi keselamatan lalu lintas dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas. Tujuan akhir yang dapat diperoleh dari kegiatan kampanye dan sosialisasi adalah mengubah sifat pengguna jalan yang tidak disiplin. Sosialisasi merupakan satu-satunya cara yang efektif untuk menyampaikan informasi pada orang dewasa, melihat kenyataan selama ini dimana dalam bidang pendidikan belum ada kurikulum keselamatan lalu lintas. Selain itu kampanye dan sosialisasi juga mudah dan dapat direalisasikan segera.
Televisi dan radio merupakan media informasi yang paling efektif untuk publikasi pada masyarakat. Seharusnya kampanye dan sosialisasi lebih ditekankan melalui kedua media tersebut. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah subjek pemberi saran.
b.      Memberikan sanksi bagi pengemudi yang di dalam darahnya mengandung kadar alkohol di atas ambang batas.
c.      Rehabilitasi untuk pengendara yang terbukti melanggar batas kadar alkohol dalam darah.
d.      Memasang poster dan tanda-tanda Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
e.      Larangan mengemudikan kendaraan saat dalam pengaruh obat tertentu
f.       Pengaturan jam kerja dan lama mengemudikan kendaraan terutama untuk pengemudi alat transportasi massal.
g.      Pemasangan kamera pada lampu lalu lintas untuk memantau perilaku pemakai jalan.
h.     Melengkapi dan mengharuskan penggunaan sabuk keselamatan dan kursi khusus untuk bayi dan anak-anak.
i.       Penggunaan alat pelindung diri sesuai dengan jenis kendaraan.

2.     Faktor kendaraan dan lingkungan fisik
Interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya merupakan suatu proses yang wajar dan terlaksana sejak manusia itu dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Hal ini disebabkan karena manusia memerlukan daya dukung unsur-unsur lingkungan untuk kelangsungan hidupnya. Akan tetapi, dalam proses interaksi manusia dengan lingkungan ini tidak selalu mendapatkan keuntungan, kadang-kadang manusia mengalami kerugian. Jadi di dalam lengkungan terdapat faktor-faktor yang dapat menguntungkan manusia (eugenik), ada pula yang merugikan manusia (disgenik). Usaha-usaha di bidang kesehatan lingkungan ditunjukkan untuk meningkatkan daya guna faktor eugenik dan mengurangi peran atau mengendalikan faktor disgenik. Secara naluriah manusia memang tidak dapat menerima kehadiran faktor disgenik di dalam lingkugan hidupnya, oleh karenanya ia selalu berusaha untuk memperbaiki keadaan sekitarnya sesuai dengan kemampuannya.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan faktor resiko kendaraan dan lingkungan, antara lain :
a.      Desain sistem lalu lintas untuk keamanan dan pemakaian yang berkelanjutan :
·           Kerjasama lintas sektor dalam penyusunan rencana strategis sistem lalu lintas dengan mempertimbang 3 elemen utama yaitu kendaraan, pemakai jalan dan infrastruktur jalan.
·           Upaya rekayasa kendaraan dan jalan harus mempertimbangkan kebutuhan keamanan dan keterbatasan kondisi fisik pemakai jalan.
·           kendaraan dengan perlengkapan jalan harus selaras.
·           Upaya dari aspek teknologi kendaraan harus didukung dengan perilaku pemakai jalan yang sesuai seperti pemakaian sabuk keselamatan.
b.      Mengelola pajanan risiko melalui kebijakan pemakaian lahan dan transportasi :
·           Mengurangi volume kendaraan bermotor dengan cara pemisahan fungsi:
¬  Tata guna lahan yang efisien (kedekatan permukiman dengan tempat kerja, kepadatan penduduk perkotaan dan pola pertumbuhan, luas permukiman, penyediaan alat transportasi massal)
¬  Kajian dampak keselamatan untuk mendukung perencanaan pengelolaan jalan
¬  Menyediakan jalur jalan yang lebih pendek dan lebih aman
¬  Menyediakan trotoar dan penyebrangan jalan yang aman dan nyaman untuk pejalan kaki.
·           Mengurangi frekuensi perjalanan, dengan cara penyediaan teknologi komunikasi, pengelolaan transportasi khusus yang lebih baik (bus sekolah, bus kantor, dan sejenisnya), pengelolaan transpor untuk pariwisata yang lebih baik, pengaturan transport kendaraan berat, pengaturan perparkiran dan pemanfaatan jalan.
·           Menyediakan akses yang efisien dalam hal jarak tempuh, kecepatan dan keamanan.
¬  Meningkatkan pemahaman aspek keamanan dalam perencanaan jaringan jalan dengan cara pengelompokan berdasarkan fungsi jalan dan batas kecepatan kendaraan bermotor.
¬  Mendesain jalan yang dilengkapi dengan rambu dan marka jalan yang mudah dipahami pemakai jalan seperti rambu untuk memisahkan antara kendaraan roda dua dengan kendaraan lainnya, jalur satu arah, tanda tidak boleh mendahului kendaraan di depannya, batas kecepatan, mengurangi bahaya dari sisi jalan secara sistemis dan pemakai lampu tanda bahaya pada jalan-jalan tertentu.
¬  Mendorong masyarakat untuk memilih alat transportasi yang mempunyai risiko rendah.
c.      Memberlakukan peraturan terhadap pengendara, kendaraan dan infrastruktur jalan.
·           Membatasi akses antar jenis pemakai jalan dengan cara membedakan zona pejalan kaki atau pengendara sepseda dengan pemakai kendaraan bermotor.
·           Memberikan prioritas pada alat transportasi massal.
·           Membatasi kecepatan dan spesifikasi kendaraan roda dua.
·           Meninggikan batasan usia untuk memperoleh SIM kendaraan roda dua.
·           Memperketat persyaratan kelulusan untuk memperoleh SIM.
·           Menyediakan sarana penghalang untuk mencegah kendaraan di belakang mendahului.

3.     Faktor Sosial
Peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemakaian jalan melalui edukasi, advokasi, sosialisasi, dan kampanye meliputi :
a.      Pendidikan berlalu lintas dengan baik sejak usia dini.
b.      Pemahaman batasan usia pemakaian kendaraan bermotor.
c.      Perlindungan pemakai jalan yang termasuk dalam kelompok rentan.
d.      Pemahaman terhadap pembatasan pemakaian jalan tertentu seperti pelarangan pejalan kaki, pengendara sepeda dan kendaran roda dua di jalan bebas hambatan.
e.      Pentingnya pembatasan kecepatan kendaraan bermotor sesuai jenis jalan.
f.       Perilaku aman bagi pejalan kaki.
g.      Tidak minum minuman beralkohol dan obat yang menyebabkan ngantuk pada saat mengendarai kendaraan.

4.     Pelayanan Kesehatan
a.      Penanganan pra rumah sakit yang kurang memadai
·           Memberikan pelatihan untuk kelompok masyarakat yang dapat menjadi “penolong yang pertama” (first responder) seperti: Pengemudi alat transportasi massal, polisi, kader kesehatan, tokoh masyarakat. Materi pelatihan mengenai “pertolongan medik dasar (Basic Life Support)”, antara lain meliputi :
¬  Bagaimana melakukan pelaporan (kontak telepon) untuk mencari bantuan.
¬  Cara memadamkan kebakaran secara sederhana dan cepat.
¬  Cara mengamankan lokasi kecelakaan (mencegah bahaya ikutan, menurunkan risiko bahaya untuk penolong, mengendalikan massa).
¬  Cara memberikan pertolongan pertama (resusitasi, menghentikan perdarahan, memasang bidai dan pembalut, transportasi korban)
·           Menyiapkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk menginformasikan kejadian kecelakaan (Ambulans 118, polisi, pemadam kebakaran).
·           Membuat kode atau standar pelaporan masyarakat terhadap kejadian kecelakaan yang sederhana dan mudah diingat.
·           Membuat standar ambulans untuk pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas.
·           Memberikan pelatihan kepada petugas Puskesmas.
b.      Penanganan di UGD/sarana pelayanan kesehatan yang kurang memadai
c.      Pengaturan kompetensi petugas rumah sakit, meliputi pelatihan penanganan trauma (ATLS, ACLS).
d.      Pemenuhan kebutuhan peralatan medis.
Memperbaiki sistim perencanaan dan manajemen organisasi dengan menetapkan:
·           layanan kesehatan yang dapat diberikan.
·           Kebutuhan tenaga dan sarana untuk menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan geografi).
·           Mengembangkan mekanisme administratif untuk meningkatkan/memberdayakan organisasi.

2.9      Pelaksanaan Kegiatan Mengurangi Faktor Resiko
Langkah-langkah kegiatan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas adalah :


a.     Faktor Manusia
Teori perubahan perilaku menyatakan bahwa perubahan dapat terjadi apabila terjadi motivasi untuk berubah. Salah satu cara untuk menimbulkan motivasi pada seseorang ialah dengan melibatkannya ke dalam suatu aktivitas. Aktivitas demikian disebut sebagai keadaan anteseden. Keadaan ini dapat memberi stimulasi, sehingga terjadi partisipasi. Partisipasi selanjutnya menimbulkan interaksi antar anggota masyarakat sehingga timbul pertanyaan-pertanyaan pada dirinya sehingga timbul kesadaran tentang keadaan dirinya tersebut, atau terjadi realisasi. Kesadaran atau realisasi inilah yang kemudian menimbulkan keinginan ataupun dorongan untuk berubah, yakni merubah keadaannya yang jelek menjadi baik; keadaan inilah yang menunjukkan motif pada diri seseorang telah terbentuk. Atas dasar perubahan inilah akan terjadi perubahan perilaku. Dengan demikian usaha kesehatan lingkungan pun perlu didukung oleh usaha pendidikan kesehatan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi faktor resiko kecelakaan lalu lintas dari faktor manusia, yaitu :
·           Melakukan advokasi baik perorangan maupun kelompok.
·           Melakukan pelatihan baik terhadap lintas sektoral program dan lintas sektor maupun terhadap masyarakat
·           Studi banding.
·           Melakukan kegiatan reward dan punishment, dengan cara melakukan identifikasi lokasi rawan kecelakaan dan waktu pelaksanaan, kemudian melaksanakan operasi patuh lalu lintas. Pemberian sanksi bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, sebaliknya memberikan pengahargaan bagi pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas, secara acak.
·           Kegiatan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)
·           Kegiatan pemeriksaan kesehatan


b.     Faktor Kendaraan
·           Kegiatan pemeriksaan rutin kondisi kendaraan sebelum pemakaian, seperti melakukan pemeriksaan ban, rem, lampu, bahan bakar, mesin dan radiator.
·           pemakaian kendaraan sesuai dengan peruntukannya, seperti melakukan pembatasan kapasitas angkut dan melakukan kesesuaian angkutan.
·           Kesesuaian antara kendaraan dan pengemudi, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan, melakukan peningkatan sistem pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM), dan melakukan/menerapkan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
·           Pemeliharaan kendaraan secara rutin, seperti melakukan pemeliharaan secara berkala.
·           Uji kelayakan dan keamanan kendaraan, dengan cara melakukan pemeriksaan kelengkapan fasilitas keselamatan dan kelayakan secara berkala.

c.      Faktor risiko lingkungan
·           Mendesain jalan dan jembatan sesuai dengan peruntukannya.
·           Pemeriksaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang aman untuk berkendara.
·           Pemasangan dan pengaturan penempatan rambu-rambu lalu lintas dan marka jala sesuai dengan standar keselamatan.
·           Menginformasikan kondisi cuaca dan ajalanan yang tiba-tiba berubah secara ekstrim oleh petugas pemakai jalan, dengan cara menginventariassi karakteristik alam (cuaca, daerah patahan, suhu, dan lain-lain), melakukan penyesuaian disain dengan meninggikan faktor keamanan, dan melakukan pemantauan secara berkala.


BAB III
PENUTUP

3.1      Kesimpulan
Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, kecelakaan lalu lintas masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapat perhatian karena kecelakaan lalu lintas adalah masalah yang luas dan kompleks dengan faktor penyebab utamanya adalah manusia, angka kematian yang ditimbulkan cukup tinggi, dan kejadiannya dapat terjadi di semua tempat.
Sampai saat ini, kecelakaan masih menjadi permasalahan pemerintah di bidang transportasi. Untuk mengatasinya perlu terlebih dahulu diketahui faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Ada 3 faktor yang dianggap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu manusia, kendaraan, dan lingkungan. Pemerintah juga menempatkan tingginya jumlah kecelakaan sebagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.

Komentar

  1. artikel anda sangat memberikan informasi kepada pembaca, sangat bermanfaat
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer