MAKALAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Promosi kesehatan adalah suatu proses membantu individu masyarakat meningkatkan kemampuan dan keterampilannya mengontrol berbagai faktor yang berpengaruh pada kesehatan,sehigga dapat meningkatkan derajat kesehatan nya (WHO).Menurut Green dan Kreuter (1991),promosi kesehatan adalah kombinasi dari pendidikan kesehatan dan faktor-faktor organisasi,ekonomi dan lingkungan yang seluruhnya mendukung terciptanya perilaku yang kondusif terhadap kesehatan.Adapun yang dimaksud dengan perilaku kesehatan menurut Kasl dan Cobb (1996) meliputi : a) perilaku pencegahan, b) perilaku sakit, dan c) perilaku peran sakit.
Misi dari promosi kesehatan adalah advokasi,mediasi dan pemberdayaan.Yang dimaksud dengan advokasi adalah upaya meyakinkan para pengambil kebijakan agar memberikan dukungan berbentuk kebijakan terhadap suatu program. Mediasi adalah upaya mengembangna jejaring atau kemitraan, lintas program, lintas sector dan lintas institusi guna menggalang duungan bagi implementasi program. Adapun pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan kelompok sasaran sehingga kelompok sasaran mampu mengembangkan tindakan tepat atas berbagai permasalahan yang dialami.
Konsep pemberdayaan mengemukan sejak dicanangkannya Strategi Global WHO tahun 1984, yang ditindaklanjuti dengan rencana aksi dalam Piagam Ottawa (1986). Dalam deklarasi tersebut  dinyatakan tentang perlunya mendorong terciptanya: a. Kebijakan berwawasan kesehatan, b. lingkungan yang mendukung, c. Reorentasi dalam pelayanan kesehatan, d. Keterampilan individu, dan e. gerakan masyarakat. Olehnya itu, untuk lebih jelasnya makalah ini akan membahas masalah pemberdayaan masyarakat dalam konsep promosi kesehatan.

1.2 Rumusan Masalah




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Pemberdayaan
Empowerment yang dalam bahasa Indonesia berarti “pemberdayaan”, adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat kebudayaan Barat, utamanya Eropa. Memahami konsep empowerment secara tepat harus memahami latar belakang kontekstual yang melahirkannya. Konsep empowerment mulai nampak sekitar dekade 70-an dan terus berkembang hingga 1990-an. (Pranarka & Vidhyandika,1996).
Pranarka dan Vidhyandika (Hikmat, 2004) menjelaskan bahwa konsep pemberdayaan dapat dipandang sebagai bagian atau sejiwa sedarah dengan aliran yang muncul pada paruh abad ke-20 yang lebih dikenal sebagai aliran ostmodernisme. Aliran ini menitikberatkan pada sikap dan pendapat yang berorientasi pada jargon antisistem, antistruktur, dan antideterminisme yang diaplikasikan pada dunia kekuasaan. Pemahaman konsep pemberdayaan oleh masing-masing individu secara selektif dan kritis dirasa penting, karena konsep ini mempunyai akar historis dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan barat. Prijono Dan Pranarka (1996) membagi dua fase penting untuk memahami akar konsep pemberdayaan, yakni: pertama, lahirnya Eropa modern sebagai akibat dari dan reaksi terhadap alam pemikiran, tata masyarakat dan tata budaya Abad Pertengahan Eropa yang ditandai dengan gerakan pemikiran baru yang dikenal sebagai Aufklarung atau Enlightenment, dan kedua, lahirnya aliran aliran pemikiran eksistensialisme, phenomenologi, personalisme yang lebih dekat dengan gelombang Neo-Marxisme, Freudianisme, strukturalisme dan sebagainya.
Perlu upaya mengakulturasikan konsep pemberdayaan tersebut sesuai dengan alam pikiran dan kebudayaan Indonesia. Perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan Barat diawali dengan proses penghilangan harkat dan martabat manusia (dehumanisasi). Proses penghilangan harkat dan martabat manusia ini salah satunya banyak dipengaruhi oleh kemajuan ekonomi dan teknologi yang nantinya dipakai sebagai basis dasar dari kekuasaan (power).
Power adalah kemampuan untuk mendapatkan atau mewujudkan tujuan. Bachrach dan Baratz (1970) membuktikan bahwa power adalah konsep rasional (rational concept). Dalam pandangan mereka, power yang dilakukan A hanya dilakukan dalam hubungan individu atau kelompok B untuk memenuhi kebutuhan. Pemenuhan kebutuhan yang diberikan oleh B yang rela melakukan pilihan atas sanksi yang ada atau akan kehilangan sesuatu yang lebih tinggi (kekuasaan atau uang). Ironisnya, kekuasaan itu kemudian membuat bangunanbangunan yang cenderung manipulatif, termasuk sistem pengetahuan, politik, hukum, ideologi dan religi. Akibat dari proses ini, manusia yang berkuasa menghadapi manusia yang dikuasai. Dari sinilah muncul keinginan untuk membangun masyarakat yang lebih manusiawi dan menghasilkan system alternatif yang menemukan proses pemberdayaan. Sistem alternatif memerlukan proses “empowerwent of the powerless.” Namun empowerment hanya akan mempunyai arti kalau proses pemberdayaan menjadi bagian dan fungsi dari kebudayaan, yaitu aktualisasi dan koaktualisasi eksistensi manusia dan bukan sebaliknya menjadi hal yang destruktif bagi proses aktualisasi dan koaktualisasi eksistensi manusia (Prijono Dan Pranarka, 1996).
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian, artinya belum ada definisi yang tegas mengenai konsep tersebut. Namun demikian, bila dilihat secara lebih luas, pemberdayaan sering disamakan dengan perolehan daya, kemampuan dan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat.
Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, member ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya. Segala potensi yang dimiliki oleh pihak yang kurang berdaya itu ditumbuhkan, diaktifkan, dikembangkan sehingga mereka memiliki kekuatan untuk membangun dirinya. Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat menekankan kemandirian masyarakat itu sebagai suatu sistem yang mampu mengorganisir dirinya. Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Paul (1987) menyatakan bahwa pemberdayaan berarti pembagian kekuasaan yang adil sehuingga meningkatkan kesadaran politis kekuasaan kelompok yang lemah serta memperbesar pengaruh mereka terhadap proses dan hasil-hasil pembangunan. Rappaport (1987) mengatakan bahwa pemberdayaan diartikan sebagai pemahaman secara psikologis pengaruh kontrol individu terhadap keadaan sosial, kekuatan politik dan hak-haknya. MacArdle (1989) mengartikan pemberdayaan sebagai proses pengambilan keputusan oleh orang orang secara konsekuen melaksanakan keputusan itu. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.
Pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu pelimpahan atau pemberian kekauatan (power) yang akan menghasilkan hierarki kekuatan dan ketiadaan kekuatan, seperti yang dikemukakan Simon (1990) dalam tulisannya tentang Rethinking Empowerment. Simon menjelaskan bahwa pemberdayaan suatu aktivitas refleksi, suatu proses yang mampu diinisiasikan dan dipertahankan hanya oleh agen atau subyek yang mencari kekuatan atau penentuan diri sendiri (selfdetermination). Sementara proses lainnya hanya dengan memberikan iklim, hubungan, sumber-sumber dan alat-alat prosedural yang melaluinya masyarakat dapat meningkatkan kehidupannya. Pemberdayaan merupakan sistem yang berinteraksi dengan lingkungan sosial dan fisik. Dengan demikian pemberdayaan bukan merupakan upaya pemaksaan kehendak, proses yang dipaksakan, kegiatan untuk kepentingan pemrakarsa dari luar, keterlibatan dalam kegiatan tertentu saja,dan makna-makna lain yang tidak sesuai dengan pendelegasian kekuasaan atau kekuatan sesuai potensi yang dimiliki masyarakat.
Sulistiyani (2004) menjelaskan lebih rinci bahwa secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata dasar "daya" yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dimaknai sebagai proses untuk memperoleh daya, kekuatan atau kemampuan, dan atau proses pemberian daya, kekuatan atau kemampuan dari pihak yang memiliki daya kepada pihak yang kurang atau belum berdaya. Berdasarkan beberapa pengertian pemberdayaan yang dikemukakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya pemberdayaan adalah suatu proses dan upaya untuk memperoleh atau memberikan daya, kekuatan atau kemampuan kepada individu dan masyarakat lemah agar dapat mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan kebutuhan dan potensi serta masalah yang dihadapi dan sekaligus memilih alternatif pemecahnya dengan mengoptimalkan sumberdaya dan potensi yang dimiliki secara mandiri.
Pemberdayaan sebagai proses menunjuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan secara sistematis dan mencerminkan pentahapan kegiatan atau upaya mengubah masyarakat yang kurang atau belum berdaya, berkekuatan, dan berkemampuan menuju keberdayaan. Makna "memperoleh" daya, kekuatan atau kemampuan menunjuk pada sumber inisiatif dalam rangka mendapatkan atau meningkatkan daya, kekuatan atau kemampuan sehingga memiliki keberdayaan. Kata "memperoleh" mengindikasikan bahwa yang menjadi sumber inisiatif untuk berdaya berasal dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, masyarakat harus menyadari akan perlunya memperoleh daya atau kemampuan. Makna kata "pemberian" menunjukkan bahwa sumber inisiatif bukan dari masyarakat. Inisiatif untuk mengalihkan daya, kemampuan atau kekuatan adalah pihak-pihak lain yang memiliki kekuatan dan kemampuan, misalnya pemerintah atau agen-agen pembangunan lainnya .

2.2 Proses Pemberdayaan
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya. Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.
Kartasasmita (1995) menyatakan bahwa proses pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga proses yaitu: Pertama: Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Titik tolaknya adalah bahwa setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya tidak ada sumberdaya manusia atau masyarakat tanpa daya. Dalam konteks ini, pemberdayaan adalah membangun daya, kekuatan atau kemampuan, dengan mendorong (encourage) dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empo-wering), sehingga diperlukan langkah yang lebih positif, selain dari iklim atau suasana. Ketiga, memberdayakan juga mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaannya dalam menghadapi yang kuat.
Proses pemberdayaan warga masyarakat diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih berdaya berkekuatan dan berkamampuan. Kaitannya dengan indikator masyarakat berdaya, Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu: (1) mampu memahami diri dan potensinya, mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan), (2) mampu mengarahkan dirinya sendiri, (3) memiliki kekuatan untuk berunding, (4) memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan (5) bertanggungjawab atas tindakannya.
Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud dengan masyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi, berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengan situasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.
Adi (2003) menyatakan bahwa meskipun proses pemberdayaan suatu masyarakat merupakan suatu proses yang berkesinambungan, namun dalam implementasinya tidak semua yang direncanakan dapat berjalan dengan mulus dalam pelaksanaannya. Tak jarang ada kelompok-kelompok dalam komunitas yang
melakukan penolakan terhadap ”pembaharuan” ataupun inovasi yang muncul. Watson (Adi, 2003) menyatakan beberapa kendala (hambatan) dalam pembangunan masyarakat, baik yang berasal dari kepribadian individu maupun berasal dari sistem sosial:
a.       Berasal dari Kepribadian Individu; kestabilan (Homeostatis), kebiasaan (Habit), seleksi Ingatan dan Persepsi (Selective Perception and Retention), ketergantungan (Depedence), Super-ego, yang terlalu kuat, cenderung membuat seseorang tidak mau menerima pembaharuan, dan rasa tak percaya diri (self- Distrust)
b.      Berasal dari Sistem Sosial; kesepakatan terhadap norma tertentu (Conformity to Norms), yang”mengikat” sebagian anggota masyarakat pada suatu komunitas tertentu, kesatuan dan kepaduan sistem dan budaya (Systemic and Cultural Coherence), kelompok kepentingan (vested Interest), hal yang bersifat sacral (The Sacrosanct), dan penolakan terhadap ”Orang Luar” (Rejection of Outsiders)

2.3  Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan
Promosi kesehatan adalah suatu proses membantu individu dan masyarakat meningkatkan kemampuan dan keterampilannya guna mengontrol berbagai faktor yang berpengaruh pada kesehatan, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatannya (WHO). Promosi kesehatan adalah kombinasi pendekatan pendidikan kesehatan dan pendekatan organisasi, ekonomi, lingkungan yang seluruhnya mendukung terciptanya perilaku yang kondusif dengan kesehatan (Mee Lian,1998).
Hubley (2002) mengatakan, bahwa pemberdayaan kesehatan (health empowerment), melek (sadar) kesehatan (health literacy) dan promosi kesehatan (health promotion) diletakkan dalam kerangka pendekatan yang komprehensif.Pemberdayaan didiskusikan dalam kerangka bagaimana mengembangkan kemampuan penduduk untuk menolong didrinya sendiri (self-eficacy) dari teori belajar sosial.
Freira (dalam Hubley 2002) mengatakan,bahwa pemberdayaan adalah suatu proses dinamis yang dimulai dari dimana masyarakat belajar langsung dari tindakan. Pemberdayaan masyarakat biasanya dilakukan dengan pendekatan pengembangan masyarakat. Pengembangan masyarakat biasanya berisis bagaimana masyarakat mengembangkan kemampuannya serta bagaimana masyarakat mengembangkan kemampuannya serta bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Apabila kerangka diatas ditelaah, maka yang dimaksud dengan upaya pemberdayaan berarti serangkaian upaya untuk:
a.       Self efficacy , maka upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan pendidikan kesehatan yang terus menerus menggunakan beberapa metode yang cocok, kombinasi komunikasi massa,komunikasi kelompok serta komunikasi interpersonal. Yang lain adalah memberikan pelatihan tentang tindakan-tindakan yang diperlukan dalam kesehatan, dalam upaya-upaya meningkatkan (promotif), upaya pencegahan (preventif), upaya pengobatan (kuratif)  maupun upaya pemulihan (rehabilitatife) sehingga masyarakat mempunyai kemampuan dan kepercayaan diri untuk mengambil tindakan yang rasional.
b.      Health literacy, dimana pada bidang ini diperlukan upaya pendidikan masyarakat tentang pengenalan tema-tema dan isu kesehatan tertentu dan terkini, serta memberikan pelatihan sehingga masyarakat yang sudah memahaminya mampu dan mau mengkomunikasikan kepada anggota masyarakat lain. Sebagai contoh masyarakat mulai diperkenalkan dengan penyakit-penyakit akibat gaya hidup, misalnya akibat merokok, akibat minum minuman keras, akibat menyalahgunakan narkotika, dan isu-isu lain.
Dengan demikian, sebenarnya pemberdayaan adalah suatu proses membantu memperkuat kemampaun masyarakat, sehingga menjembatani jarak komunikasi antara petugas (provider) dan kelompok sasaran ( target audiences/ communities). Hal ini sangat diperlukan mengingat  sifat dasar dari promosi kesehatan maupun pendidikan kesehatan yang cenderung bersifat top-down.

2.4  Langkah-langkah Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sebagai proses dan sebagai  hasil. Sebagai hasil, pemberdayaan masyarakat adalah suatu perubahan yang signifikan dalam aspek sosial politik dalam aspek sosial politik yang dialami oleh individu dan masyarakat, yang seringkali berlangsung dalam waktu  yang cukup panjang, bahkan seringkali lebih dari 7 tahun (Raeburn,1993).
Sebagai suatu proses, Jackson (1989), Labonte (1994), dan Rissel (1994) mengatakan, pemberdayaan masyarakat melibatkan beberapa komponen berikut, yaitu:
a.       Pemberdayaan personal.
b.      Pengembangan kelompok kecil.
c.       Pengorganisasian masyarakat.
d.      Kemitraan.
e.       Aksi sosial dan politik.
Dengan demikian,pemberdayaan masyarakat mempunyai spektrum yang cukup luas,meliputi jenjang sasaran yang diberdayakan (level of objects), kegiatan internal masyarakat/komunitas maupun eksternal berbentuk kemitraan (partnership) dan jejaring (networking) serta dukungan dari atas berbentuk kebijakan politik yang mendukung kelestarian pemberdayaan.
Untuk itu maka pemberdayaan masyarakat dapat dilakasanakan dengan mengikuti langkah-langkah:
1.      Merancang keseluruhan program, termaksud didalamnya kerangka waktu kegiatan,ukuran program,serta memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang terpinggirkan.Perancangan program dilakukan menggunakan pendekatan partisipatoris, dimana antara agen perubahan (pemerintah dan LSM) dan masyarakat bersama-sama menyusun perencanaan. Perencanaan partisipatoris (participatory planning) ini dapat mengurangi terjadinya konflik yang muncul antara dua pihak tersebut selama program berlangsung dan setelah program dievaluasi.Sering terjadi apabila sutu kegiatan berhasil, banyak pihak bahkan termaksud yang tidak berpartisipasi, berebut saling claim tentang peran diri maupun kelompoknya. Sebaliknya jika program tidak berhasil, individu maupun kelompok bahkan yang sebenarnya berkontribusi atas kegagalan tersebut, saling menyalahkan.
Perencanaan program pemberdayaan masyarakat harus memperhatikan adanya kelompok masyarakat yang terpinggirkan (termarginalisasi). Marginalisasi adalah sutu proses sejarah masyrakat yang kompleks,yang membuat mereka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, tidak mempunyai akses yang memadai terhadap sumber daya. Oleh karenanya, untuk menghindari agar ini tidak semakin terpinggirkan, diperlukan perencanaan yang lebih komprehensif.
2.      Menetapkan tujuan. Tujuan promosi kesehatan biasanya dikembangkan pada tahap perencanaan dan bisanya berpusat pada mencegah penyakit,mengurangi kesakitan dan kematian dan manajemen gaya hidup melalui upaya perubahan perilaku yang secara spesifik berkaitan dengan kesehatan. Adapun tujuan pemberdayaan biasanya berpusat bagaimana masyarakat dapat mengontrol keputusannya yang berpengaruh pada kesehatan dan kehidupan masyarakatnya.
3.       Memilih strategi pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses yang terdiri dari lima pendekatan, yaitu: pemberdayaan, pengembangan kelompok kecil, pengembangan dan penguatan pengorganisasian mayrakat, pengembangan dan penguatan jaringan antarorganisasi, dan tindakan politik. Strategi pemberdayaan meliputi: pendidikan masyarakat, mendorong tumbuhnya swadaya masyarakat sebagai pra-syarat pokok tumbuhnya tanggung jawab sebagai anggota masyarakat (community responsibility), fasilitasi upaya mengembangkan jejaring antar masyarakat, serta advokasi kepada pengambil keputusan (decision maker).
4.      Implementasi strategi dan manajemen.Implementasi strategi serta manajemen program pemberdayaan dilakukan dengan cara: a.meningkatkan peran serta pemercaya (stakeholder), b.menumbuhkan kemampuan pengenalan masalah, c. mengembangkan kepemimpinan local, d.membangun keberdayaan struktur organisasi, e. meningkatkan mobilisasi sumber daya, f. memperkuat kemampuan stakeholder untuk “bertanya mengapa?”, g. meningkatkan control stakeholder atas manajemen program, dan h. membuat hubungan yang sepadan dengan pihak luar.
5.      Evaluasi program.Pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung lambat dan lama, bahkan boleh dikatakan tidak pernah berhenti dengan sempurna. Sering terjadi, hal-hal tertentu yang menjadi bagian dari pemberdayaan baru tercapai beberapa tahun sesudah kegiatan selesai.Oleh karenanya, akan lebih tepat jika dievaluasi diarahkan pada proses pemberdayaannya daripada hasilnya.


2.5  Pemberdayaan Masyarakat Dan Partisipasi
Pemberdayaan dapat didefinisikan sebagai:
a.       To give power or authority (memberikan kekuasaan, mengalihkan kekuatan, atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain).
b.      To give ability to or enable (upaya untuk memberikan kemampuan atau keberdayaan).
Mendelegasikan wewenang pada hakikatnya adalah memberikan kepercayaan kepada  orang/ pihak lain yang kita anggap cukup mempunyai kemampuan. Pendelegasian bukan suatu kegiatan yang dapat dilakukan tanpa pemikiran yang matang. Orang diberikan wewenang ditetapkan berdasarkan kriteria  tertentu yang ketat, sehingga pendelegasian tidak menyebabkan terganggunya pekerjaan secara keseluruhan.
Pemberdayaan adalah suatu proses aktif, dimana masyarakat yang diberdayakan harus berperan serta aktif (berpartisipasi) dalam berbagai kegiatan. Dengan demikian nantinya masyarakat akan mempunyai pengalaman aktual, yang sangat bermanfaat untuk mengembangkan program sejenis dimasa mendatang.
Partisipasi adalah peran serta aktif anggota masyarakat dalam berbagai jenjang kegiatan. dilihat dari konteks pembangunan kesehatan,partisipasi adalah keterlibatan masyarakat  yang diwujudkan dalam bentuk menjalin kemitraan diantara masyarakat dan pemerintah dalam perencanaan, implementasi dan berbagi aktifitas program kesehatan, mulai dari pendidikan kesehatan, pengembangan program kemandirian dalam kesehatan, sampai dengan mengontrol perilaku masyarakat dalam menanggapi teknologi dan infrastuktur kesehatan.
Studi Heller (1971) terhadap 260 orang eksekutif bisnis menunjukan bahwa partisipasi memberikan beberapa manfaat , diantaranya:
1.      Meningkatkan kualitas teknis dari pengambilan keputusan.
2.      Meningkatkan kenyamanan.
3.      Mengkatkan komuniksi.
4.      Memberikan katihan kepada bawahan.
5.      Memfasilitasi perubahan.

Dengan demikian dapat dirumuskan adanya tiga dimensi partisipasi,yaitu:
a.       Keterlibatan semua unsure atau keterwakilan kelompok [group representation]  dalam proses pengambilan keputusan. namun mengingat sulitnya membuat peta pengelompokan masyarakat ,maka cara paling mudah pada tahap ini adalah mengajak semua anggota masyarakat untuk mengikuti tahap ini.
b.      Kontribusi  massa sebagai pelaksana /implementor dari keputusan yang diambil, ada  tiga kemungkinan reaksi masyarakatyang muncul, yaitu: a.secara terbuka menerima keputusan dan bersedia melsaksanakan, b. secara terbuka menolaknya, dan c. tidak secara terbuka menolak,  namun menunggu perkembangan yang terjadi.Meskipun demikian, mengambil keputusan harus terus menerus mendorong agar semua pihak bersikap realistis,menerima keputusan secara bertanggung jawab,  serta secara bersama sama menanggung risiko dari keputusan tersebut.Hal ini harus disadari,karena program  program yang diputuskan adalah program yang ditujukan untuk masyarakat, oleh karenanya pelaksanya juga masyarakat.
c.       Anggota masyarakat secara bersma sama menikmati hasil dari program yang dilaksanakan.bagian ini penting,sebab sering terjadi karena merasa berjasa, ada pihak tertentu menuntut bagian manfaat yang paling besar.Oleh karenanya,pada tahap ini perlu ada keselarasan antara asas pemerataan dan asas keadilan.

Cary (1970) mengatakan, bahwa partisipasi dapat tumbuh jika tiga kondisi berikut terpenuhi:
a.       Merdeka untuk berpartisipasi, berarti adanya kondisi yang memungkinkan anggota-anggota masyarakat untuk berpartisipasi.
b.      Mampu untuk berpartisipasi,adanya kapasitas dan kompetensi anggota masyarakat sehingga mampu untuk memberikan sumbang saran yang konstruktif untuk program.
c.       Mau berpartisipasi, kemauan atau kesediaan anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam program.
Ketiga kondisi itu harus hadir secara bersama-sama.Apabila orang mau dan mampu tetapi tidak merdeka untuk berpartisipasi,maka orang tidak akan berpartisipasi.
Menurut Ross (1960),terdapat tiga prakondisi tumbuhnya partisipasi,yaitu:
a.       Mempunyai pengetahuan yang luas dan latar belakang yang memadai sehingga dapat mengidentifikasi masalah,prioritas masalah dan melihat permasalahan secara komprehensif.
b.      Mempunyai kemampuan untuk belajar cepat tentang permasalahan,dan belajar untuk mengambil keputusan.
c.       Kemampuan mengambil tindakan dan bertindak efektif.
Batasan Ross di atas sebenarnya menuntut prasyarat bahwa orang-orang yang akan berpartisipasi harus memenuhi persyaratan tertentu,yaitu kompetensi kognisi tertentu.Pendapat ini mungkin cocok diterapkan pada kelompok masyarakat yang cukup cerdas, namun mengandung banyak kelemahan apabila diterapkan pada masyarakat yang “agak terbelakang”.

Menurut Chapin (1939), partisipasi dapat diukur dari yang rendah sampai yang tertinggi, yaitu:
a.       Kehadiran individu dalam pertemuan-pertemuan.
b.      Memberikan bantuan dan sumbangan keuangan.
c.       Keanggotaan dalam kepanitiaan kegiatan.
d.      Posisi kepemimpinan.
Berdasarkan teori Chapin, maka partisipasi yang tertinggi dilakukan oleh pemimpin.Meskipun terlihat agak kontroversial, namun bisa dapat dipahami,karena dal;am konteks kepemimpinan,walaupun jumlahnya paling sedikit,pemimpin menentukan keberhasilanorganisasi.
Apabila dilihat dari subjek partisipasi, Sanders (1958) membedakannya menjadi:
a.       Pemimpin-pemimpin lokal,adalah tokoh masyarakat dan pemimpin formal dan non formal yang mempunyai pengaruh besar dal;am mengambil keputusan dan mendorong anggota masyarakat untuk melaksanakannya.
b.      Penduduk yang profesional, adalah penduduk setempat yang mempunyai kemampuan tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
c.       Pihak luar yang profesional, adalah pihak-pihak diluar kelompok masyarakat, yang diminta maupun tidak, memberikan bantuan untuk kelancaran kegiatan program.
d.      Pekerja serbaguna pengembangan masyarakat yang mempunyai komitmen kuat atas kemajuan masyarakat,serta senantiasa membantu dan melaksanakan berbagai program yang ada.

Keterbukaan (inclusive) akan sangat membantu terutama dalam konteks keterbatasan diri,maupun implementasi kemitraan (partnership).
Selanjutnya Sutton dan Kolaja (1960), membagi peran-peran dalam partisipasi program menjadi tiga, yaitu:
1.      Pelaku, adalah pihak yang mengambil peran dan tindakan aktif dalam program.
2.      Penerima, adalah pihak yang nantinya akan menerima manfaat dari program yang dijalankan.
3.      Publik, adalah pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program,tetapi dapat membantu pihak pelaku.
















BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Empowerment yang dalam bahasa Indonesia berarti “pemberdayaan”, adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat kebudayaan Barat, utamanya Eropa. Memahami konsep empowerment secara tepat harus memahami latar belakang kontekstual yang melahirkannya. Konsep empowerment mulai nampak sekitar dekade 70-an dan terus berkembang hingga 1990-an. (Pranarka & Vidhyandika,1996).
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya. Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.
Promosi kesehatan adalah suatu proses membantu individu dan masyarakat meningkatkan kemampuan dan keterampilannya guna mengontrol berbagai faktor yang berpengaruh pada kesehatan, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatannya (WHO). Promosi kesehatan adalah kombinasi pendekatan pendidikan kesehatan dan pendekatan organisasi, ekonomi, lingkungan yang seluruhnya mendukung terciptanya perilaku yang kondusif dengan kesehatan (Mee Lian,1998). Hubley (2002) mengatakan, bahwa pemberdayaan kesehatan (health empowerment), melek (sadar) kesehatan (health literacy) dan promosi kesehatan (health promotion) diletakkan dalam kerangka pendekatan yang komprehensif.Pemberdayaan didiskusikan dalam kerangka bagaimana mengembangkan kemampuan penduduk untuk menolong didrinya sendiri (self-eficacy) dari teori belajar sosial.


Komentar

  1. Saya Miluliua lius dari Indonesia, saya menggunakan Covid-19 Virus kali ini untuk memperingatkan semua kolega, saudari dan saudara lelaki saya di Indonesia. Yang mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. Satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan kepada Anda pinjaman asli adalah RIKA ANDERSON PINJAMAN DAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN FOREX. Saya mendapat pinjaman dari mereka pada bulan April 2020 ini. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 4 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi ibu RIKA ANDERSON mengembalikan impian saya. Ini adalah alamat email asli mereka: Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Whatsapp +1(323)689-3663.
    Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda mau. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan saya untuk saran.
    Email: Miluliualius@gmail.com

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum, Nama saya Carkem Anwari dari sebuah kota kecil di Bandung, Indonesia Saya sangat senang bahwa saya mendapat pinjaman pertama dari Rabacca Alma Loan dan kali ini saya mendapat pinjaman Rp30,000,000 juta. Saya secara finansial turun karena pandemi Covid-19 dan saya tidak dapat menjalankan bisnis kecil saya. Semua pujian ditujukan kepada ALLAH, saya mendapat pinjaman Rp30 juta dari RBACCA ALMA LOAN COMPANY semoga ALLAH memberkati mereka semua, saran saya kepada mereka yang mencari pinjaman di situs ini adalah mereka harus berhati-hati karena ada banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu, REBACCA ALMA LOAN COMPANY adalah salah satu pemberi pinjaman online terbaik untuk pinjaman 100% garansi, dan Anda dapat menghubunginya melalui:
    Nama: Rebacca Alma
    Telepon: +14052595662
    WhatsApp: +14052595662
    Instagram: Rebacca Alma
    Facebook: Rebacca Alma
    email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com
    Saya baru saja mendapat pinjaman pada Juni 2020 ini

    Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut carkemanwari1@gmail.com atau nomor whatsapp: +62 81319467810
    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer