KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI LALU LINTAS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kasus
kecelakaan
lalu lintas merupakan keadaan serius yang menjadi masalah kesehatan di negara maju maupun berkembang. Di
negara berkembang seperti Indonesia, perkembangan ekonomi dan industri
memberikan dampak kecelakaan lalu lintas yang cenderung semakin meningkat.
Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan (14-15% per tahun) dengan pertambahan prasarana jalan hanya sebesar 4% per
tahun. Lebih dari 80% pasien yang masuk keruang gawat darurat adalah
disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, berupa tabrakan sepeda motor, mobil,
sepeda, dan penyeberang jalan yang ditabrak. Sisanya merupakan kecelakaan yang
disebabkan oleh jatuh dari ketinggian, tertimpa benda, olah raga, dan korban
kekerasan.
Indonesia dewasa ini menghadapi permasalahan kecelakaan lalu lintas
jalan yang cukup serius, menurut data dari Mabes Polri setiap tahun tercatat
9.856 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut. Tingginya korban kecelakaan tersebut disadari telah mendorong tingginya biaya pemakai jalan, dan secara ekonomi
Hingga saat
ini kecelakaan jalan raya masih memegang predikat ”pembunuh” terbesar ketiga di
dunia, setelah penyakit jantung dan TBC. Data Kepolisian RI tahun 2009
menyebutkan, sepanjang tahun itu terjadi sedikitnya 57.726 kasus kecelakaan di
jalan raya. Artinya, dalam setiap 9,1 menit sekali terjadi satu kasus
kecelakaan. Kemudian di tahun 2010 Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
melaporkan jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 31.186 jiwa.
Rata-rata sebanyak 84 orang meninggal setiap harinya atau antara tiga hingga
empat orang setiap jamnya.
Masalah dan
beban karena kecelakaan lalu lintas bervariasi menurut wilayah secara geografi.
Lebih dari separuh kematian karena kecelakaan lalu lintas jalan terjadi di Asia
Tenggara dan wilayah Pasifik Barat dan angka tertinggi kecelakaan terjadi di
wilayah Afrika.
Risiko
kecelakaan lalu lintas bervariasi menurut tingkat ekonomi negara. Di
negara-negara dengan tingkat ekonomi tinggi, mayoritas korban kecelakaan lalu
lintas adalah pengemudi dan penumpang, sedangkan di negara dengan tingkat
ekonomi rendah sampai sedang, sebagaian besar kematian terjadi pada pejalan
kaki, pengendara sepeda motor, dan pemakai kendaraan umum. Di Indonesia, sebagian
besar (70%) korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor dengan
golongan umur 15-55 tahun dan berpenghasilan rendah, dan cedera kepala
merupakan urutan pertama dari semua jenis cedera yang dialami korban
kecelakaan. Proporsi disabilitas (ketidakmampuan) dan angka kematian karena
kecelakaan masih cukup tinggi yaitu sebesar 25% dan upaya untuk
mengendalikannya dapat dilakukan melalui tatalaksana penanganan korban
kecelakaan di tempat kejadian kecelakaan maupun setelah sampai di sarana
pelayanan kesehatan.
Sedangkan di
dunia oleh Badan kesehatan dunia WHO mencatat, hingga saat ini lebih dari
1,2 juta nyawa hilang di jalan raya dalam setahun, dan sebanyak 50 juta orang
lainnya menderita luka berat. Dari seluruh kasus kecelakaan yang ada, 90 persen
di antaranya terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Menjelaskan definisi kecelakaan lalu
lintas?
b.
Bagaimana cara inspeksi kendaraan?
c.
Bagaimana aturan umum keselamatan berkendara?
d.
Menjelaskan aturan batas kecepatan?
e.
Menjelaskan APD bagi pengendara di
lalu lintas?
f.
Bagaimana contoh kasus
kecelakaan di lalu lintas?
g.
Menjelaskan faktor resiko terjadinya kecelakaan lalu
lintas?
h.
Bagaimana upaya
pengendalian faktor risiko kecelakaan lalu lintas?
i.
Menjelaskan pelaksanaan
kegiatan mengurangi faktor resiko?
1.3
Tujuan
a.
Untuk mengetahui definisi kecelakaan lalu
lintas.
b.
Untuk mengetahui cara inspeksi kendaraan.
c.
Untuk mengetahui aturan umum keselamatan berkendara.
d.
Untuk mengetahui aturan batas kecepatan.
e.
Untuk mengetahui APD bagi pengendara di lalu lintas.
f.
Untuk mengetahui contoh kasus kecelakaan di lalu lintas.
g.
Untuk mengetahui faktor resiko terjadinya kecelakaan lalu
lintas.
h.
Untuk mengetahui upaya
pengendalian faktor risiko kecelakaan lalu lintas.
i.
Untuk mengetahui pelaksanaan
kegiatan mengurangi faktor resiko.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Menurut UU
NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 1 No.24
disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang
tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa
pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian
harta benda.
Kecelakaan
lalu lintas dapat terjadi kapan saja. Namun terdapat saat-saat dimana jumlah
dapat meningkat seperti pada saat menjelang Idul fitri dimana terjadi arus
mudik besar-besaran. Sekitar 70 persen kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di
jalan raya di Indonesia disebabkan oleh para pengendara sepeda motor, menurut pakar transportasi,
Berdasarkan
UU NO.22 Tahun 2009 Pasal 229 No.1-5 membagi kecelakaan lalu lintas sendiri
menjadi 3, yaitu:
a. Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu
kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
b. Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu
kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau
barang.
c. Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Kenapa pemeriksaan kendaraan harus di lakukan
secara berkala :
Tentunya untuk keselamatan transportasi darat
saat memulai aktifitas berkendara, yang telah tercantum dalam peraturan
pemrintah pusat maupun pemerintah daerah, serta peraturan atau kewajiban
yang harus di patuhi dan di miliki oleh setiap pelaku usaha transportasi
atau logistic.
Membentuk
dan membina pengendara agar lebih professional sehingga mengerti dan paham
tindakan pengemudi akan mempengaruhi keselamatan orang lain di jalan raya.
Hal yang harus di perhatikan penjadwalan
pemeriksaan berkala :
a.
Pemeriksaan
harian
b.
Pemeriksaan
mingguan
c.
Pemeriksaan
bulanan
d.
Pemeriksaan
tahunan
Hal yang harus dilakukan dalam pemeriksaan sebelum
beraktifitas di jalan raya:
a.
Memeriksa secara
visual bagian luar kendaraan amati dan cermati sedetail mungkin.
b.
Memeriksa
secara cermat di bagian mesin.
c.
Memeriksa
dokumen / surat-surat
kendaraan.
d.
Memeriksa sistem operasional kendaraan dan memeriksa
peralatan/perlengkapan kendaraan untuk saat terjadi
keadaan darurat.
Instrument kendaraan yang wajib di
perhatikan dalam pengecekan :
a.
Cek keadaan
mesin, apakah ada bekas tetesan pelumas atau air.
b.
Cek volume
pelumas mesin dan air radiator dll.
c.
Cek
instrument elektrikal kendaraan.
Yang terakhir adalah memastikan kendaraan siap untuk beroperasi dengan
mengecek kembali tekanan angin ban dan memeriksa kembali seluruh kendaraan
secara visual dengan cermat dan teliti.
2.3
Aturan Umum Keselamatan Berkendara
a.
Pastikan
anda telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi yang sesuai, dan secara
legal kemampuan ada diotorisasi dengan bukti Surat Izin Mengemudi (SIM)
diperlukan untuk mengoperasikan kendaraan.
b.
Sebelum
memasuki kendaraan, berjalanlah mengelilingi mesin, pastikan tidak ada orang
yang berada di daerah blind spot atau titik buta disekitar kendaraan anda.
c.
Jangan
paksakan kendaraan untuk dikemudikan apabila ada masalah rem, ban, steering
(kemudi), klakson, kerusakan kaca spion, kurang bahan bakar dan lampu kendaraan
mati pada malam hari.
d.
Datanglah ke
bengkel mobil resmi untuk berkonsultasi menyakinkan seluruh kendaraan dan
perlengkapannya telah memenuhi standard keselamatan dan persyaratan operasi.
e.
Seluruh
pengemudi di lalu lintas umum harus memperlihatkan kemampuan mengemudi yang
aman dan berkelakuan baik selama mengemudi (tidak mabuk alkohol &
obat-obatan terlarang, mematuhi seluruh rambu lalu lintas, memprioritaskan
pejalan kaki).
f.
Seluruh
pengemudi di lalu lintas umum harus patuh pada peraturan yang berlaku dan
peraturan pemerintah sebagai syarat minimum.
g.
Sabuk
Keselamatan (seat belt)
harus digunakan ketika mengendarai kendaraan bermotor. Jika anda pengemudi,
dilarang menjalankan kendaraan sebelum semua penumpang dalam keadaan aman.
h.
Laporkan
segera setiap kecelakaan atau tindakan/perilaku tidak aman selama mengendarai
kendaraan.
2.4
Aturan Batas Kecepatan
a.
Batas
kecepatan maksimum tersedia di ruas jalan, semua sopir atau pengemudi wajib
mengikutinya. Dilarang melampaui batas kecepatan harus mengemudi di batas yang
sudah ditentukan.
b.
Bila jarak
pandang tidak jelas atau kondisi jalan buruk dan licin, batas kecepatan
maksimum dikurangi sampai cukup aman untuk kondisi yang sedang dihadapi.
c.
Kecepatan
kendaraan yang melintasi jalan umum harus disesuaikan dengan arus lalu lintas
dan tidak boleh terlalu pelan hingga mengganggu perjalanan kendaraan lainnya.
2.5
APD Bagi Pengendara Di Lalu Lintas
Pakaian dan
peralatan pelindung untuk pengendara motor:
Studi menunjukkan bahwa kepala, lengan dan kaki yang paling sering terluka dalam kecelakaan. Pakaian dan peralatan pelindung memberikan perlindungan tiga kali lipat lebih baik bagi pengendara sepeda motor: Kenyamanan dan perlindungan dari unsur-unsur berbahaya, beraneka ukuran untuk perlindungan cedera, dan melalui penggunaan warna atau bahan reflektif, memberikan sinyal bagi pengendara motor lain untuk melihat sepeda motor.
Studi menunjukkan bahwa kepala, lengan dan kaki yang paling sering terluka dalam kecelakaan. Pakaian dan peralatan pelindung memberikan perlindungan tiga kali lipat lebih baik bagi pengendara sepeda motor: Kenyamanan dan perlindungan dari unsur-unsur berbahaya, beraneka ukuran untuk perlindungan cedera, dan melalui penggunaan warna atau bahan reflektif, memberikan sinyal bagi pengendara motor lain untuk melihat sepeda motor.
a.
Helm
Ini adalah bagian paling penting dari
peralatan. Helm pengaman menyelamatkan nyawa dengan mengurangi tingkat cedera
kepala dalam peristiwa kecelakaan. Helm yang baik banyak tersedia. Pastikan
cocok dengan nyaman dan pas, dan diikat untuk naik. Dalam memilih helm, mencari
label SNI di helm. Label SNI pada helm merupakan sertifikasi produsen helm yang
sesuai dengan standar mutu. Di banyak negara, penggunaan helm bagi pengendara
motor diwajibkan oleh hukum. Penumpang juga harus memakai helm.
b.
Perlindungan mata
Sejak sepeda motor banyak yang tidak memiliki
kaca depan, pengendara motor harus melindungi mata mereka terhadap serangga,
kotoran, batu atau bahan udara lainnya. Bahkan angin yang dapat menyebabkan
mata mengeluarkan air mata dan mengaburkan penglihatan, dan penglihatan
yang baik adalah penting ketika mengendarai motor. Pilih kacamata berkualitas
baik, kacamata dengan lensa plastik cukup aman, atau helm yang dilengkapi
dengan pelindung wajah.
Pelindungan
alat pengindraan (mata), mata kita sangat sensitif terhadap benda dan zat yang
ada disekitar kita. Maka kita harus mengunakan kaca pelindung mata (safety
glasses).
c.
Jaket dan
Celana
Pakaian yang dikenakan saat mengendarai
sepeda motor harus menyediakan beberapa ukuran perlindungan dari abrasi dalam
hal tumpahan. Ini harus menjadi bahan yang tahan lama (misalnya, bahan sintetis
khusus atau kulit). Jaket harus memiliki lengan panjang.
2.6
Contoh Kasus Kecelakaan Di Lalu Lintas
Salah satu kasus kecelakaan
yang menarik perhatian massa di Indonesia yakni pada 22 Januari 2012 adalah
kasus tabrakan pengemudi mobil yang menabrak 12 pejalan
kaki. Akibatnya, 5 orang tewas di lokasi, 4 orang tewas dalam perawatan
pertolongan di RSPAD Gatot Soebroto, dan 3 orang luka berat.
Berdasarkan pengusutan polisi
terbukti bahwa hasil tes urine pengemudi tersebut menunjukkan kandungan
metamfetamin, yang unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu. Tersangka
juga mengaku minum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir sebelum
kejadian. Tersangka pengemudi mobil maut itu menjadi hilang kendali diri
dalam mengemudi.
Kasus Afriyani,
merupakan tanda orang yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi
Afriyani juga tidak memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan secara baik
karena terpengaruh oleh obat dan alkohol. Kesalahan yang dilakukan Afriyani
bisa berlipat ganda, yakni tidak mengikuti aturan dan tidak berkesadaran penuh
dalam mengemudi.
2.7
Faktor Resiko Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Dari
seluruh kecelakaan yang terjadi di jalan raya, faktor kelalaian manusia (human
error) memiliki kontribusi paling tinggi. Yaitu mencapai antara 80-90 persen
dibandingkan faktor ketidaklaikan sarana kendaraan yang berkisar antara 5-10
persen, maupun akibat kerusakan infrastruktur jalan (10-20 persen).(Departemen
Perhubungan, 2010)
Tiga
faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan yaitu manusia, kendaraan, dan
lingkungan (lingkungan fisik dan ekonomi).
Tabel : Tiga faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan
Tahap
|
Manusia
|
Kendaraan
|
Lingkungan
|
|
Fisik
(Prasarana)
|
Sosial
Ekonomi
|
|||
Pra
Kecelakaan
|
Apakah
manusia lebih rentan atau tidak terhadap faktor resiko
|
Apakah
kendaraan layak jalan (tidak membahayakan)
|
Apakah
lingkungan (prasaranan berbahaya)
|
Apakah sosial
ekonomi menambah resiko
|
Saat
Kecelakaan
|
Apakah
manusia dapat menerima/mentoleransi benturan akibat kecelakaan
|
Apakah
kendaraan bisa memberikan perlindungan terhadap kecelakaan
|
Apakah
lingkungan berperan terjadinya cedera
|
Apakah sosial
ekonomi berperan terjadinya cedera
|
Pasca
Kecelakaan
|
Bagimana
tingkat keparahan cedera akibat kecelakaan
|
Apakah
kondisi kendaraan berperan terhadap tingkat keparahan cedera akibat
kecelakaan
|
Apakah
lingkungan menambah keparahan cedera akibat kecelakaan
|
Apakah
ekonomi sosial mendukung terhadap pemulihan cedera akibat kecelakaan
|
Penjelasan matriks di atas dijabarkan dalam butir-butir
di bawah ini:
Tahap
|
Faktor-Faktor
|
|||
Manusia
|
Kendaraan dan Peralatan
|
Lingkungan
(Prasarana)
|
||
Pra
kecelakaan
|
Pencegahan
kecelakaan
|
· Informasi
· Perilaku
ketidakmampuan
· Pembinaan
oleh polisi
|
· Kelayakan
kendaraan
· Tersedianya
alat tangkap darurat
· Cara
dan kesesuaian angkut
|
· Desain
jalan dan permukaan jalan
· Rambu
lau lintas dan marka jalan
· Fasilitas
bagi pejalan kaki
|
Saat
kecelakaan
|
Pencegahan
cedera saat KKL
|
Penggunaan alat pelindung diri (APD)
|
· Alat
pelindung diri
· Alat
kemudahan penyelamatan
· Resiko
kebakaran tangkap darurat berfungsi
· Desain
perlindungan KKL
|
Fasilitas perlengkapan jalan tersedia dan berfungsi
|
Pasca
Kecelakaan
|
Kelanjutan
kehidupan
|
· Kemampuan
pertolongan awal
· Akses
ke pelayanan kesehatan
|
|
Aksesibilitas ke lokasi kecelakaan
|
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan 4 elemen utama
faktor resiko
1. Elemen yang mempengaruhi paparan faktor resiko
a. Faktor ekonomi berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan
lalu lintas, di mana terdapat penelitian yang menunjukkan semakin tinggi
tingkat kesejahteraan atau kemakmuran suatu negara semakin tinggi tingkat
mobilitas orang dan kendaraan yang berakibat probabilitas kecelakaan semakin
tinggi pula.
b. Faktor kependudukan berpengaruh terhadap KLL, dimana di
negara berkembang mayoritas penduduk usia muda (15-44 tahun) lebih berisiko
mengalami kecelakaan disebabkan mobilitasnya yang tinggi sebagai pekerja.
c. Penyimpangan pemanfaatan tata guna lahan dapat
menyebabkan kemacetan, perpanjangan waktu tempuh dan jenis kendaraan angkutan,
seperti :
·
Belum
dilakukannya audit keselamatan jalan (rambu lalu lintas, marka jalan dan
geometrik jalan)
·
Penggunaan
jalan seharusnya sesuai dengan fungsinya, sebagai contoh jalan tol yang cukup
panjang jarak tempuhnya, hanya cocok untuk kendaraan roda 4 ke atas dengan
kecepatan tertentu (60-80 km/jam)
·
Kurangnya
keterpaduan penataan fungsi dengan batasan kecepatan kendaraan. Pada jalan yang
melalui daerah padat penduduk seharusnya diberikan batas kecepatan tertentu.
2. Elemen mempengaruhinya terjadinya KLL (Pra Kecelakaan)
a. Pelanggar batas kecepatan yaitu kecepatan kendaraan yang
tidak sesuai dengan jenis jalan, misalnya kecepatan tinggi lebih berisiko
terhadap KLL. Berdasarkan penelitian WHO rata-rata kenaikan kecepatan 1 km/jam
berkorelasi terhadap 3% peningkatan resiko kejadian KLL yang menyebabkan
cedera.
b. Pemakaian obat dan penyalahgunaan alkohol, yang dapat
mengurangi kewaspadaan dalam mengemudi lebih berisiko tinggi terhadap KLL.
c. Kelelahan baik fisik dan psikis berpengaruh terhadap
stamina sehingga mengurangi kewaspadaan dalam mengemudi.
d. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah faktor waktu,
faktor lingkungan dan faktor mengantuk.
e. Penyakit tertentu yang diidap pengemudi (epilepsi,
penyakit jantung, DM dengan neuropati).
f. Pemakai jalan berusia muda cenderung emosional sehingga
lebih berisiko tinggi mengalami KLL.
g. Kelompok masyarakat yang lebih berisiko KLL adalah dari
daerah urban dan area perumahan.
h. Berlalu lintas di kegelapan lebih berisiko. Kecelakaan
KLL adalah dari daerah urban dan area perumahan.
i. Berlalu lintas di kegelapan lebih berisiko. Kecelakaan di
malam hari mengakibatkan cedera yang lebih parah 1,53 kali dibandingkan siang
hari.
j.
Faktor
kendaraan dan perawatan berkala mempengaruhi KLL.
k. Disain jalan, permukaan jalan dan perawatan jalan yang
kurang, dapat membahayakan penggunaan jalan.
l. Keterbatasan jarak pandang akibat faktor lingkungan,
menyebabkan kesulitan untuk mendeteksi pemakai jalan lain.
m. Kurang tajamnya penglihatan pengemudi, berpengaruh pada
keselamatan contohnya pada pengemudi dengan katarak, rabun jauh-dekat tanpa
alat bantu dan penyakit kronis (jantung, epilepsi, diabetes).
3. Elemen mempengaruhi keparahan saat KLL
a. Kemampuan bertoleransi terhadap benturan akibat
kecelakaan
b. Kecepatan kendaraan yang tidak sesuai, kecepatan
berbanding lurus dengan tingkat keparahan KLL. Berdasarkan data WHO rata-rata
kenaikan kecepatan 1 km/jam menyebabkan kenaikan risiko keparahan sebesar
4%-5%.
c. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
d. Tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan
bermotor roda, atau penggunaan helm tidak benar berisiko 2,54 kali mengalami
cedera yang parah.
e. Badan jalan tidak dilengkapi dengan pengaman jalan.
f. Kurangnya alat proteksi bagi penumpang saat kecelakaan
lalu lintas dari himpitan kendaraan yang ditumpanginya.
g. Konsumsi alkohol dan obat lain yang mempunyai efek
kantuk.
4. Elemen yang mempengaruhi tingkat keparahan pasca
kecelakaan lalu lintas:
a. Keterlambatan deteksi akibat kecelakaan lalu lintas,
contoh: korban kecelakaan tabrak lari di tempat yang sepi.
b. Kebakaran akibat kecelakaan lalu lintas
c. Kebocoran bahan-bahan berbahaya dan beracun
d. Konsumsi alkohol dan obat yang mempunyai efek ngantuk.
e. Kesulitan penyelamatan dan evekuasi korban KLL dari
kendaraan
f. Penanganan pra rumah sakit yang kurang memadai, dari
tempat kejadian sampai pelayanan kesehatan.
g. Penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang kurang
memadai, keterampilan SDM pelayanan dan ketersediaan sarana pelayanan
kesehatan.
h. Kesulitan akses ke lokasi kecelakaan lalu lintas
memperlambat kecepatan penanganan awal korban kecelakaan lalu lintas.
2.8
Upaya Pengendalian Faktor Risiko Kecelakaan
Lalu Lintas
Upaya-upaya pengendalian faktor resiko
kecelakaan lalu lintas :
1.
Faktor
manusia
Peningatan perilaku positif dalam pemakaian
jalan melalui edukasi, sosialisasi dan kampanye :
a.
Kampanye
melalui media massa (elektronik dan cetak).
Kampanye dan sosialisasi keselamatan lalu
lintas dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam
berlalu lintas. Tujuan akhir yang dapat diperoleh dari kegiatan kampanye dan
sosialisasi adalah mengubah sifat pengguna jalan yang tidak disiplin.
Sosialisasi merupakan satu-satunya cara yang efektif untuk menyampaikan
informasi pada orang dewasa, melihat kenyataan selama ini dimana dalam bidang
pendidikan belum ada kurikulum keselamatan lalu lintas. Selain itu kampanye dan
sosialisasi juga mudah dan dapat direalisasikan segera.
Televisi dan radio merupakan media informasi
yang paling efektif untuk publikasi pada masyarakat. Seharusnya kampanye dan
sosialisasi lebih ditekankan melalui kedua media tersebut. Selain itu yang
perlu diperhatikan adalah subjek pemberi saran.
b.
Memberikan
sanksi bagi pengemudi yang di dalam darahnya mengandung kadar alkohol di atas
ambang batas.
c.
Rehabilitasi
untuk pengendara yang terbukti melanggar batas kadar alkohol dalam darah.
d.
Memasang
poster dan tanda-tanda Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
e.
Larangan
mengemudikan kendaraan saat dalam pengaruh obat tertentu
f.
Pengaturan
jam kerja dan lama mengemudikan kendaraan terutama untuk pengemudi alat
transportasi massal.
g.
Pemasangan
kamera pada lampu lalu lintas untuk memantau perilaku pemakai jalan.
h.
Melengkapi
dan mengharuskan penggunaan sabuk keselamatan dan kursi khusus untuk bayi dan
anak-anak.
i.
Penggunaan
alat pelindung diri sesuai dengan jenis kendaraan.
2.
Faktor
kendaraan dan lingkungan fisik
Interaksi
manusia dengan lingkungan hidupnya merupakan suatu proses yang wajar dan
terlaksana sejak manusia itu dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Hal ini
disebabkan karena manusia memerlukan daya dukung unsur-unsur lingkungan untuk
kelangsungan hidupnya. Akan tetapi, dalam proses interaksi manusia dengan
lingkungan ini tidak selalu mendapatkan keuntungan, kadang-kadang manusia
mengalami kerugian. Jadi di dalam lengkungan terdapat faktor-faktor yang dapat
menguntungkan manusia (eugenik), ada pula yang merugikan manusia (disgenik).
Usaha-usaha di bidang kesehatan lingkungan ditunjukkan untuk meningkatkan daya
guna faktor eugenik dan mengurangi peran atau mengendalikan faktor disgenik.
Secara naluriah manusia memang tidak dapat menerima kehadiran faktor disgenik
di dalam lingkugan hidupnya, oleh karenanya ia selalu berusaha untuk
memperbaiki keadaan sekitarnya sesuai dengan kemampuannya.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan faktor resiko kendaraan dan lingkungan, antara lain :
a. Desain
sistem lalu lintas untuk keamanan dan pemakaian yang berkelanjutan :
·
Kerjasama
lintas sektor dalam penyusunan rencana strategis sistem lalu lintas dengan
mempertimbang 3 elemen utama yaitu kendaraan, pemakai jalan dan infrastruktur
jalan.
·
Upaya
rekayasa kendaraan dan jalan harus mempertimbangkan kebutuhan keamanan dan
keterbatasan kondisi fisik pemakai jalan.
·
kendaraan
dengan perlengkapan jalan harus selaras.
·
Upaya dari
aspek teknologi kendaraan harus didukung dengan perilaku pemakai jalan yang
sesuai seperti pemakaian sabuk keselamatan.
b.
Mengelola
pajanan risiko melalui kebijakan pemakaian lahan dan transportasi :
·
Mengurangi
volume kendaraan bermotor dengan cara pemisahan fungsi:
¬ Tata guna lahan yang efisien (kedekatan
permukiman dengan tempat kerja, kepadatan penduduk perkotaan dan pola
pertumbuhan, luas permukiman, penyediaan alat transportasi massal)
¬ Kajian dampak keselamatan untuk mendukung
perencanaan pengelolaan jalan
¬ Menyediakan jalur jalan yang lebih pendek dan
lebih aman
¬ Menyediakan trotoar dan penyebrangan jalan
yang aman dan nyaman untuk pejalan kaki.
·
Mengurangi frekuensi perjalanan, dengan cara
penyediaan teknologi komunikasi, pengelolaan transportasi khusus yang lebih
baik (bus sekolah, bus kantor, dan sejenisnya), pengelolaan transpor untuk
pariwisata yang lebih baik, pengaturan transport kendaraan berat, pengaturan
perparkiran dan pemanfaatan jalan.
·
Menyediakan akses yang efisien dalam hal
jarak tempuh, kecepatan dan keamanan.
¬ Meningkatkan
pemahaman aspek keamanan dalam perencanaan jaringan jalan dengan cara
pengelompokan berdasarkan fungsi jalan dan batas kecepatan kendaraan bermotor.
¬ Mendesain
jalan yang dilengkapi dengan rambu dan marka jalan yang mudah dipahami pemakai
jalan seperti rambu untuk memisahkan antara kendaraan roda dua dengan kendaraan
lainnya, jalur satu arah, tanda tidak boleh mendahului kendaraan di depannya,
batas kecepatan, mengurangi bahaya dari sisi jalan secara sistemis dan pemakai
lampu tanda bahaya pada jalan-jalan tertentu.
¬ Mendorong
masyarakat untuk memilih alat transportasi yang mempunyai risiko rendah.
c.
Memberlakukan
peraturan terhadap pengendara, kendaraan dan infrastruktur jalan.
·
Membatasi
akses antar jenis pemakai jalan dengan cara membedakan zona pejalan kaki atau
pengendara sepseda dengan pemakai kendaraan bermotor.
·
Memberikan prioritas
pada alat transportasi massal.
·
Membatasi
kecepatan dan spesifikasi kendaraan roda dua.
·
Meninggikan
batasan usia untuk memperoleh SIM kendaraan roda dua.
·
Memperketat
persyaratan kelulusan untuk memperoleh SIM.
·
Menyediakan
sarana penghalang untuk mencegah kendaraan di belakang mendahului.
3.
Faktor
Sosial
Peningkatan kesadaran masyarakat dalam
pemakaian jalan melalui edukasi, advokasi, sosialisasi, dan kampanye meliputi :
a.
Pendidikan
berlalu lintas dengan baik sejak usia dini.
b.
Pemahaman
batasan usia pemakaian kendaraan bermotor.
c.
Perlindungan
pemakai jalan yang termasuk dalam kelompok rentan.
d.
Pemahaman
terhadap pembatasan pemakaian jalan tertentu seperti pelarangan pejalan kaki,
pengendara sepeda dan kendaran roda dua di jalan bebas hambatan.
e.
Pentingnya
pembatasan kecepatan kendaraan bermotor sesuai jenis jalan.
f.
Perilaku
aman bagi pejalan kaki.
g.
Tidak minum
minuman beralkohol dan obat yang menyebabkan ngantuk pada saat mengendarai
kendaraan.
4.
Pelayanan
Kesehatan
a.
Penanganan
pra rumah sakit yang kurang memadai
·
Memberikan
pelatihan untuk kelompok masyarakat yang dapat menjadi “penolong yang pertama”
(first responder) seperti: Pengemudi alat transportasi massal, polisi,
kader kesehatan, tokoh masyarakat. Materi pelatihan mengenai “pertolongan medik
dasar (Basic Life Support)”, antara lain meliputi :
¬ Bagaimana melakukan pelaporan (kontak
telepon) untuk mencari bantuan.
¬ Cara memadamkan kebakaran secara sederhana
dan cepat.
¬ Cara mengamankan lokasi kecelakaan (mencegah
bahaya ikutan, menurunkan risiko bahaya untuk penolong, mengendalikan massa).
¬ Cara memberikan pertolongan pertama
(resusitasi, menghentikan perdarahan, memasang bidai dan pembalut, transportasi
korban)
·
Menyiapkan
nomor telepon yang dapat dihubungi untuk menginformasikan kejadian kecelakaan
(Ambulans 118, polisi, pemadam kebakaran).
·
Membuat kode
atau standar pelaporan masyarakat terhadap kejadian kecelakaan yang sederhana
dan mudah diingat.
·
Membuat
standar ambulans untuk pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas.
·
Memberikan
pelatihan kepada petugas Puskesmas.
b.
Penanganan
di UGD/sarana pelayanan kesehatan yang kurang memadai
c.
Pengaturan
kompetensi petugas rumah sakit, meliputi pelatihan penanganan trauma (ATLS,
ACLS).
d.
Pemenuhan
kebutuhan peralatan medis.
Memperbaiki sistim perencanaan dan manajemen
organisasi dengan menetapkan:
·
layanan
kesehatan yang dapat diberikan.
·
Kebutuhan
tenaga dan sarana untuk menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan
dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan geografi).
·
Mengembangkan
mekanisme administratif untuk meningkatkan/memberdayakan organisasi.
2.9
Pelaksanaan Kegiatan Mengurangi Faktor Resiko
Langkah-langkah kegiatan untuk mengurangi
risiko kecelakaan lalu lintas adalah :
a.
Faktor
Manusia
Teori
perubahan perilaku menyatakan bahwa perubahan dapat terjadi apabila terjadi
motivasi untuk berubah. Salah satu cara untuk menimbulkan motivasi pada
seseorang ialah dengan melibatkannya ke dalam suatu aktivitas. Aktivitas
demikian disebut sebagai keadaan anteseden. Keadaan ini dapat memberi
stimulasi, sehingga terjadi partisipasi. Partisipasi selanjutnya menimbulkan
interaksi antar anggota masyarakat sehingga timbul pertanyaan-pertanyaan pada
dirinya sehingga timbul kesadaran tentang keadaan dirinya tersebut, atau
terjadi realisasi. Kesadaran atau realisasi inilah yang kemudian menimbulkan
keinginan ataupun dorongan untuk berubah, yakni merubah keadaannya yang jelek
menjadi baik; keadaan inilah yang menunjukkan motif pada diri seseorang telah
terbentuk. Atas dasar perubahan inilah akan terjadi perubahan perilaku. Dengan
demikian usaha kesehatan lingkungan pun perlu didukung oleh usaha pendidikan
kesehatan.
Langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk mengurangi faktor resiko kecelakaan lalu lintas dari
faktor manusia, yaitu :
·
Melakukan
advokasi baik perorangan maupun kelompok.
·
Melakukan
pelatihan baik terhadap lintas sektoral program dan lintas sektor maupun
terhadap masyarakat
·
Studi
banding.
·
Melakukan
kegiatan reward dan punishment, dengan cara melakukan identifikasi
lokasi rawan kecelakaan dan waktu pelaksanaan, kemudian melaksanakan operasi
patuh lalu lintas. Pemberian sanksi bagi pengendara yang melanggar peraturan
lalu lintas, sebaliknya memberikan pengahargaan bagi pengendara yang mematuhi
peraturan lalu lintas, secara acak.
·
Kegiatan
pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)
·
Kegiatan
pemeriksaan kesehatan
b.
Faktor
Kendaraan
·
Kegiatan
pemeriksaan rutin kondisi kendaraan sebelum pemakaian, seperti melakukan
pemeriksaan ban, rem, lampu, bahan bakar, mesin dan radiator.
·
pemakaian
kendaraan sesuai dengan peruntukannya, seperti melakukan pembatasan kapasitas
angkut dan melakukan kesesuaian angkutan.
·
Kesesuaian
antara kendaraan dan pengemudi, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan,
melakukan peningkatan sistem pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM), dan
melakukan/menerapkan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
·
Pemeliharaan
kendaraan secara rutin, seperti melakukan pemeliharaan secara berkala.
·
Uji
kelayakan dan keamanan kendaraan, dengan cara melakukan pemeriksaan kelengkapan
fasilitas keselamatan dan kelayakan secara berkala.
c.
Faktor
risiko lingkungan
·
Mendesain
jalan dan jembatan sesuai dengan peruntukannya.
·
Pemeriksaan
dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang aman untuk berkendara.
·
Pemasangan
dan pengaturan penempatan rambu-rambu lalu lintas dan marka jala sesuai dengan
standar keselamatan.
·
Menginformasikan
kondisi cuaca dan ajalanan yang tiba-tiba berubah secara ekstrim oleh petugas
pemakai jalan, dengan cara menginventariassi karakteristik alam (cuaca, daerah
patahan, suhu, dan lain-lain), melakukan penyesuaian disain dengan meninggikan
faktor keamanan, dan melakukan pemantauan secara berkala.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Angka
kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh sebab itu,
kecelakaan lalu lintas masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang perlu
mendapat perhatian karena kecelakaan lalu lintas adalah masalah yang luas dan
kompleks dengan faktor penyebab utamanya adalah manusia, angka kematian yang
ditimbulkan cukup tinggi, dan kejadiannya dapat terjadi di semua tempat.
Sampai saat
ini, kecelakaan masih menjadi permasalahan pemerintah di bidang transportasi.
Untuk mengatasinya perlu terlebih dahulu diketahui faktor-faktor penyebab
kecelakaan lalu lintas. Ada 3 faktor yang dianggap menjadi penyebab
kecelakaan lalu lintas yaitu manusia, kendaraan, dan lingkungan. Pemerintah juga menempatkan tingginya
jumlah kecelakaan sebagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
artikel anda sangat memberikan informasi kepada pembaca, sangat bermanfaat
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com